Menteri Kebudayaan Ungkap Pentingnya Pelindungan Warisan Dunia

“Serangan ini merupakan bentuk cultural genocide yang menghantam akar peradaban
dan memutus transmisi nilai-nilai identitas kolektif bangsa Palestina,” ucap Menteri Fadli.

Seminar ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat,
Iendra Sofyan; Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Agus Santoso; Perwakilan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Daud Aris Tanudirjo; Perwakilan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) Indonesia, Yunus Arbi; Rektor Institut Teknologi Bandung, Prof. DR. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T.; Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Ethiopia, Djibouti, dan Uni Afrika (2019-2025), Al Busyra Basnur; Perwakilan Kementerian Luar Negeri; Perwakilan Kementerian Digital dan Komunikasi; Perwakilan PT Pos Indonesia; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah Tjahjani; beserta Jajaran Kementerian Kebudayaan.

Kepada hadirin, Menteri Kebudayaan mengingatkan amanat konstitusi dalam Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

“Ini adalah perintah konstitusi yang imperatif,” ungkapnya.

Komitmen tersebut diperkuat melalui sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta ratifikasi Konvensi UNESCO 1972 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia.

Berdasarkan komitmen ini, Indonesia telah melestarikan sepuluh warisan dunia yang terdiri atas enam warisan budaya dan empat warisan alam, serta mengajukan delapan belas situs dalam daftar tentatif warisan dunia UNESCO.

Lihat juga...