Toko Modern di Kudus Diharapkan Sediakan Tempat Pemasaran UMKM
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau toko modern maupun toko swalayan untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan menyediakan tempat untuk memasarkan produk.
“Tentunya UMKM yang diberi kesempatan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama dari sisi kepemilikan izinnya, seperti Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan tentu kualitas dan kemasannya yang menarik,” kata Bupati Kudus, Hartopo di Kudus, Rabu.
Ia juga mengharapkan para pelaku UMKM di Kudus bisa mengembangkan usaha dan memasarkan produknya di toko modern sesuai dengan standar yang diminta pihak pengelola toko modern.
Menurut dia, pengelola toko modern lebih selektif dalam memiliki produk UMKM yang bisa dipasarkan, terutama dari sisi kualitas dan kemasan produknya untuk dijual kepada konsumen.
Untuk itu, jika terdapat produk UMKM yang bisa memenuhi standar produk untuk dipasarkan di toko modern, Pemkab Kudus bisa menawarkan kepada toko modern termasuk swalayan agar dapat difasilitasi.
Saat ini, munculnya toko modern di Kabupaten Kudus tidak terlepas dari instruksi pemerintah di masa pandemi untuk membuka kesempatan terhadap investasi.
Berbagai kemudahan perizinan juga telah diberikan pemerintah dalam pendirian minimarket melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, mengakui program kerja sama antara pengelola toko modern dengan pelaku UMKM lokal sudah lama diimpikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan tersebut, bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan atau penyediaan pasokan.