Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, dinyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M telah lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya menyebutkan, polisi langsung memburu orang tua bayi itu. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap pelakunya.
Berada pada ketingian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.