Ada Empat Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung di Aceh Tenggara
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung, senilai Rp2,86 miliar. Keempat tersangka tersebut yakni, AB, SP, KN, dam KP.