Direktur Jenderal KSDAE Wiratno mengatakan, enam ekor satwa liar itu merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal di Provinsi Jawa Timur.
Sebelum pelepasliaran, monyet-monyet ekor panjang dan monyet yang sebelumnya digunakan untuk pertunjukan topeng monyet itu ditempatkan di kawasan City Forest and Farm Arum Sabil di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jumat sore.