Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022. BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk
"Razia pangan berbahaya yang dilakukan di pasar tradisional dan modern dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan hasil yang bagus, meskipun kini masih saja ditemukan satu atau dua produk pangan yang dipasarkan mengandung bahan…
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberi persetujuan penggunaan enam jenis "booster" homolog dan heterolog pada vaksin Covid-19 yang memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) di Indonesia.
"Produk obat yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.293 pcs dari 93 item, dan obat tradisional sebanyak 251 pcs dari 16 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya," katanya di Kendari, Senin (27/12/2021).
Menurut dia, bahan tambahan pangan itu antara lain pewarna, vanili, baking powder, soda kue, perisa dan lain sebagainya. Seluruh produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu diperintahkan untuk tidak diedarkan dan kemudian dilakukan…