Belum banyak masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai persyaratan untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Pengelola Terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, resmi menutup pelayanan penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), terhitung hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sejak Maret lalu, di saat penyebaran virus Corona mulai meningkat di mana-mana, angkutan umum di terminal Kilometer 6 (KM-6) Banjarmasin-pun ikut terhenti. Khususnya untuk jurusan Antarkota Antarprovinsi (AKAP).