Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Melayani Pekerja Esensial dan Kritikal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai…