Modernisasi melalui e-court dan e-litigation juga merupakan kontribusi lembaga peradilan untuk menjalankan mandat dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.
Menjelang hari ulang tahun ke-74 Mahkamah Agung, lembaga tersebut meluncurkan aplikasi e-litigation. Aplikasi tersebut melengkapi sejumlah aplikasi yang telah diluncurkan sebelumnya seperti, e-filing, e-payment, dan e-summons.
Menurut Hatta Ali, pada tahun 2018, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.
Aplikasi e-court, yang mulai berjalan di sejumlah pengadilan di Indonesia, sejauh ini baru mencakup proses pendaftaran secara online (e-filing), pembayaran secara online (e-payment), dan pemanggilan secara online (e-summons).
Kebijakan Mahkamah Agung (MA), mengenai administrasi perkara secara elektronik di pengadilan, atau aplikasi pengadilan elektronik (e-court), memberikan kemudahan dari segi pelayanan, dan biaya kepada masyarakat saat berperkara di…
Guna menindaklanjuti program peradilan berbasis sistem elektronik atau e-court, Mahkamah Agung (MA) mengalokasi anggaran Rp414 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk program tersebut.
Dalam upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggandeng MA untuk mensosialisasikan aplikasi e-court kepada…