Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berakhir pada Oktober mendatang. Sementara pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu diundur ke tahun 2024.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.