Majelis Hakim PN Kota Bekasi Dilaporkan ke MA
Raja Tahan Panjaitan, menilai penerapan aturan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian adalah keliru, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.