Kajari: Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Jalani Hukum Cambuk
Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni maisir dan zina.