ICC Memutuskan Palestina Menjadi Bagian Yurisdiksinya
Banyak warga Palestina menilai, keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menempatkan wilayah Palestina menjadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat. Khususnya mereka para korban kekerasan Israel.