"Kepada pengusaha mitra, kita minta supaya kayu yang dijual merupakan kayu legal, bukan ilegal, karena itu jelas merupakan bentuk pelanggaran," kata Sirajudin, di Mataram, Jumat (15/3/2019).
Personel TNI dari tim Intel Korem 011/Lilawangsa, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan keberadaan kayu ilegal. Kayu jenis Mangga Rusa diamankan oleh petugas di Gampong (desa) Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Kami menduga, kayu tersebut hasil perambahan hutan lindung, karena setelah diinterogasi ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting, di Rengat, Minggu (5/8/2018).
"Kami mau sampaikan kepada oknum yang melakukan perambahan hutan, jika mengambil hasil hutan tanpa izin, maka pemerintah tidak akan tinggal diam," katanya, Kamis (10/5/2018).