Puluhan TKA Diduga Ilegal Dikeluarkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh
Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, mengeluarkan 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal, dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9/2020).