- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda, ke negara asal masing-masing, Kamis (21/10/2021).
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan, karena melanggar masalah administratif keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA), asal Ceko, bernama Vladimira Zaxkova (30), dideportasi dari Bali. Dia tercatat bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali.
Imigrasi Kelas I TPI Jambi, mendeportasi dua warga Negara China ke negara asalnya, Rabu (3/2/2021). Hal itu dilakukan, setelah melakukan pemeriksaan atas dokumen kunjungan yang telah melanggar aturan milik kedua warga negara asing tersebut.…
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, ada 1.996 Warga Negara Asing (WNA), yang tinggal di provinsi tersebut hingga Oktober 2020.
Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, mengeluarkan 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal, dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9/2020).
Filipina menghentikan pemberian visa bagi orang asing, dan melarang kedatangan warga dari negara mana pun, dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona di daerahnya.