Kejati NTB Terima Laporan Jaksa Lakukan Penipuan
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Korban melaporkannya karena terlapor tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS, bila menyerahkan mahar Rp160 juta.