Mardiasmo menjelaskan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam menjamin keberlanjutan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Fachmi mengatakan kondisi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar Rp32,8 triliun dikarenakan besaran iuran yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Terkait penonaktifan tersebut, Dinas Sosial Balikpapan melakukan validasi dan verifikasi data untuk validitas peserta JKN-KIS yang masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah Kota Balikpapan diminta melakukan penjaringan secara selektif, apabila ingin menanggung iuran peserta kelas 3 Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).