Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla Selama 15 Hari 18 Sep 2019 Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 15 hari.