Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status siaga darurat bencana non alam COVID-19, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke daerah tersebut.
KLB masa waktunya selama 14 hari dan ditambah lagi selama seminggu atau 7 hari. Langkah yang dilakukan pertama pihak kecamatan melakukan rapat koordinasi persiapan pemberantasan.