Sebanyak 49,1 Persen Kelebihan Bayar Gaji PNS DKI Jakarta Diklaim Telah Dikembalikan
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, telah dikembalikan.