Pandemik COVID-19, kata Puan, membuat DPR RI harus menyesuaikan lagi target pencapaian dalam menjalankan fungsi legislasi dengan menetapkan 37 RUU sebagai prioritas.
Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi setiap kebijakan pemerintah yang bersifat luar biasa (extra ordinary) di tengan situasi dan kondisi yang juga bersifat extra ordinary, di tengah pandemi.
Selain itu dia mendorong Komisi X DPR RI memanggil Kemendikbud untuk membahas program dan kurikulum yang baku agar ada kepastian dalam penerapan mata pelajaran PMP.