"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan, sehingga betul-betul kapok," ujar Azyumardi Azra.
Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang…
Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali, dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14/11/2021).
Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin, yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak…
Namun self-destructive negara ditandai dengan tidak adanya kebijakan yang efektif mengatasi setiap tantangan yang dihadapi. Akhirnya semua sektor mengalami kejumudan, kemunduran dan pada akhirnya melahirkan konflik. Konflik inilah tahapan…
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum. Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, dia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum…