Perda Pengelolaan Air-Tanah Kota Cirebon Akhirnya Dicabut
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon, Jawa Barat, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, sudah disetujui DPRD untuk dicabut dan ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).