Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), di Provinsi…
Keempat tersangka tersebut yakni RHP Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023; SP Pihak Swasta/Direktur Utama PT BKR; JPP Pihak Swasta/Direktur PT BAP; serta MT Pihak Swasta/Direktur PT SSM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncoro Jati (Dimas) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.