Polda Jateng : Pencucian Uang di Kudus berpotensi rugikan nasabah hingga Rp267 M
Dirreskrimsus Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan, modus tersangka menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun. Sejak tahun…