Baiq Nuril, Terpidana UU ITE, Resmi Ajukan PK
Salah satu yang menjadi dasar dan pertimbangan PK, pihaknya menemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari putusan kasasi MA, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).