Pemprov Kalimantan Tengah siap memberi sanksi, kepada perusahaan yang tetap beroperasi saat pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung, 17 April mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengancam mempidanakan perusahaan apabila pekerjanya tidak diberi libur pada proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/6/2018).
Pemerintah akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Hal tersebut untuk memudahkan pemilih Pilkada serentak 2018 mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mempergunakan hak suaranya.