Masyarakat diminta tidak takut, untuk bersaksi dan mengungkap kebenaran yang terjadi terhadap suatu kasus. Masyarakat yang menjadi saksi akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kompensasi, kepada korban tragedi bom Bali I dan II. Pemberian kompensasi tersebut diatur berdasarkan PP No.7/2018, tentang pemberian kompensasi, retribusi dan restitusi bantuan terhadap korban…
Hasto juga menyatakan duka yang mendalam atas tewasnya 33 orang akibat kerusuhan di Wamena, sementara puluhan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Ia mengatakan terdapat banyak kasus penyiksaan di wilayah terluar dan pulau-pulau terpencil sehingga praktik pemberian pelayanan yang cepat dan efektif penting meski banyak tantangan.