Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan penyidikan selama ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) saat ini menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi perkara Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar. Dengan demikian, terdakwa kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah itu harus menjalani pidana penjara lima tahun.
Komisi Yudisial menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, pada Mahkamah Agung. Penundaan diperkirakan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.