Terdakwa “Mark Up” Jalan Bandara Pagaralam Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua orang terdakwa kasus dugaan mark up pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, yang merugikan negara Rp5,3 miliar, dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.