Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri soal pembelajaran tatap muka (PTM) mengandung antisipasi ancaman peningkatan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
“Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi COVID-19 tetapi juga pandemi kekerasan seksual. Data dari Komnas Perempuan…
Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berpesan kepada para penerima beasiswa agar benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk menempuh petualangan dalam menuntut ilmu.