"Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kreatif lapangan, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga 21.00 WIB,"…
Implementasi PeduliLindungi di pasar rakyat nantinya akan mendukung operasional pasar sebagai tempat masyarakat berbelanja sekaligus berkontribusi mengurangi risiko penyebaran COVID-19
Pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang, sedangkan yang lainnya ditutup sementara.