Siapkan Guru Profesional, Prof. Endang Kembangkan Empat Kompetensi
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Endang mengatakan bahwa seorang guru profesional dituntut untuk memiliki empat kompetensi sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yakni kompetensi pedagogi, profesional, sosial dan kepribadian.