Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Patuhi UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022…