Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial, DA asal Rusia dan OM asal Ukraina. Keduanya kedapatan memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2.