Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maluku menyatakan, daerahnya masih kekurangan tenaga pendamping desa. Keberadaan pendamping, untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kualitas pendamping desa dan pendamping lokal desa harus terus ditingkatkan. Hal itu dibutuhkan agar pembangunan yang dilakukan bisa berjalan dengan pesat.
Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Provinsi NTT di tahun 2019, kata Lydia, sebanyak Rp3,4 triliun. Anggaran ini untuk pembangunan fisik maupun non fisik termasuk dengan alokasi dana desa.
Pendamping desa, harus melakukan pendampingan dengan menggunakan filosofi pengungkit. Hal itu dibutuhkan agar, kucuran dana desa yang didampingi penggunaanya, bisa memberikan perubahan dan manfaat sebesar-besarnya bagi desa.