Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok, namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya.
DENPASAR - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bali No.10/2011 harus direvisi karena memuat beberapa aturan yang kontradiktif dengan peraturan yang berlaku saat ini. Salah satu contohnya, tidak menjamin diperbolehkannya keberadaan tempat khusus…