Tidak sedikit masyarakat yang menjadi “korban” dari pinjol mulai dari yang frustasi, stres, bahkan ada yang nekat bunuh diri. Lantas bagaimana dengan keberadaan pinjol ini kedepannya?
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) haram, dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN, diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, di Surabaya, Senin (25/10/2021).
Standar operasional bisnis pinjol perlu diatur lebih lanjut yang meliputi perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.