Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, hingga saat ini, telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Yang diblokir, sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara mengintimidasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol, karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP, dan melanggar…