"Terima kasih kepada ATR/BPN karena dengan PTSL ini saya sebagai rakyat kecil terbantu sekali dan juga dalam pembuatannya mudah sekali. Sertifikat ini mungkin akan saya simpan ya karena ini sertifikat rumah, bisa buat anak cucu saya nanti,"…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendorong masyarakat yang memiliki lahan untuk mendaftarkan tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar memiliki sertifikat.
Program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Ponorogo, Jawa Timur (jATIM), membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2021. Serta memberikan pembebasan denda atau sanksi administratif pajak bumi dan…
BPN, menurut dia, hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Jika itu dilakukan di wilayah, maka itu bukan ranah dari pihak BPN. Namun, pastinya masyarakat bisa melaporkan jika ada pungutan di luar ketentuan kepada pihak pemerintah…
Di sepanjang 2019, Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan dua oknum lurah atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).