Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membongkar bangunan yang sudah terlanjur didirikan di Pulau Reklamasi. Hal itu dikarenakan, pengembang atau pendiri bangunan sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memilih fokus menyelesaikan permasalahan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di pulau reklamasi. Ketimbang, memikirkan kontribusi tambahan yang diwajibkan bagi para pengembang di Pulau Reklamasi.