Kantor Bea Cukai Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 5,8 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3 miliar lebih.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas "community protector".
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 65 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2021.
Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.