Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Polda Kalbar
Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar meringkus seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.