Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi.
Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.