Miliki Sabu dan Senjata Api, WNA Prancis Divonis 16 Bulan Penjara
Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30), yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api, divonis 16 bulan penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.