Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
"Yang Rutan itu khusus teroris. Kalau yang Lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, di Bogor, Sabtu.
Salah satu yang menjadi dasar dan pertimbangan PK, pihaknya menemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari putusan kasasi MA, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Hal itu, sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, menagih sejumlah piutang yang diberikan kepada rekan-rekannya. Uang piutang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti dalam perkara KTP-Elektronik yang divoniskan oleh hakim.