MK Tegaskan Hanya Butuh Tiga Pihak Dalam Sidang Gugatan Pilpres
Fajar mengatakan, PMK (Peraturan MK) tak dijelaskan sama sekali soal pihak terkait tidak langsung. Bawaslu yang diikutkan dalam sidang pun hanya bertugas memberi keterangan, tanpa membawa serta tim hukum atau pengacara.