MUI Tetapkan Pinjol Bersifat Haram
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) haram, dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.