Tak Berizin, 94 Bangunan Liar Disegel Satpol PP Kota Semarang
Pasalnya, meski sudah tinggal bertahun-tahun, namun bangunan permanen tersebut didirikan di tanah orang lain. Dirinya pun hanya memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB).
Tren